Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
🛡️ Tentang LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang dibentuk untuk menjamin dana masyarakat perbankan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.
Apa yang Dijamin LPS?
LPS menjamin simpanan nasabbashk di bank dengan ketentuan:
- Saldo maksimal Rp 2.000.000.000 (2 Miliar)
- Bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan
- Bank merupakan peserta penjaminan LPS
Tingkat Bunga Penjaminan
| Tabungan | Sesuai kebijakan LPS |
| Deposito | Sesuai kebijakan LPS |
*Tingkat bunga penjaminan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan LPS
Keuntungan Menabung di BPR Apta Sejahtera
- Simpanan dijamin oleh LPS sampai Rp 2 Miliar
- Suku bunga kompetitif
- Pelayanan ramah dan profesional
- Lokasi strategis dan mudah diakses