Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

📋 Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.

OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menggantikan fungsi:Bappep dan LK.

Fungsi OJK

Informasi Penting

BPR Apta Sejahtera

BPR Apta Sejahtera adalah Bank Perekonomian Rakyat yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai BPR, kami beroperasi di bawah pengawasan OJK dengan kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tips Keuangan

🛡️ 郑全保护存款

Pastikan Anda hanya menyimpan dana di bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan mudah percaya pada investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Link Terkait

💬 Chat WhatsApp