Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
📋 Tentang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.
OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menggantikan fungsi:Bappep dan LK.
Fungsi OJK
- Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
- Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
- Pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
Informasi Penting
BPR Apta Sejahtera
BPR Apta Sejahtera adalah Bank Perekonomian Rakyat yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai BPR, kami beroperasi di bawah pengawasan OJK dengan kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Tips Keuangan
🛡️ 郑全保护存款
Pastikan Anda hanya menyimpan dana di bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan mudah percaya pada investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.